1. Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi
tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu
ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk
membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak
cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta merupakan salah
satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok
dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak
monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak
monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang
melakukannya.
2. Undang-Undang
No.19 Tahun 2002
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang
Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.
Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta terdiri, dari 15 bab, 78
pasal. Adapun inti dari tiap bab, antara lain:
Bab I :
Ketentuan Umum (pasal 1)
Bab II :
Lingkup Hak Cipta (pasal 2-28)
Bab III : Masa
Berlaku Hak Cipta (pasal 29-34)
Bab IV
: Pendaftaran Ciptaan (pasal 35-44)
Bab V :
Lisensi (pasal 45-47)
Bab VI : Dewan Hak Cipta (pasal 48)
Bab VII : Hak
Terkait (pasal 49-51)
Bab VIII :
Pengelolaan Hak Cipta (pasal 52-53)
Bab IX : Biaya
(pasal 54)
Bab X :
Penyelesaian Sengketa (pasal 55-66)
Bab XI :
Penetapan Sementara Pengadilan (pasal 67-70)
Bab XII :
Penyidikan (pasal 71)
Bab XIII :
Ketentuan Pidana (pasal 72-73)
Bab XIV :
Ketentuan Peralihan (pasal 74-75)
Bab XV :
Ketentuan Penutup (pasal 76-78)
3. Inti dari UU
No.19 Tahun 2002
UU ini dengan kuat melindungi ciptaan dan kepentingan
pemiliknya. Mari pahami UU ini agar kita dapat membuat keputusan yang tepat dan
terhindar dari tindakan yang kontra produktif.
Intinya adalah:
a. UU No.
19/2002 ini sangat melindungi setiap ciptaan, di mana hak atas karya cipta
sudah melekat pada hasil karya begitu ia diciptakan. Sehingga tidak perlu lagi
didaftarkan seperti UU sebelumnya. Hanya masalah pembuktian saja jika ada
pelanggaran hukum.
b. Cipta
berlaku pada ciptaan yang sudah dipublikasikan maupun belum/tidak
dipublikasikan, dalam bentuk dan media apapun, termasuk bentuk dan media
elektronik, dan ini artinya termasuk situs web.
c. Pelanggaran
hak cipta digolongkan sebagai tindak pidana, bukan lagi perdata. Sehingga dia
bukan lagi merupakan delik aduan yg harus menunggu laporan seseorang yang
dirugikan. Tapi seperti halnya maling ayam, begitu ketahuan, siapapun boleh
melaporkannya atau jika polisi kebetulan memergoki bisa langsung ditindak.
d. Sangsi bagi
pelanggaran hak cipta cukup berat: penjara hingga 7 tahun dan/atau denda hingga
5 milyar Rupiah! Perhatikan kata “dan/atau”, jadi sangsi ini bisa berlaku
dua-duanya.
e. Hak cipta
berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah
Pencipta meninggal dunia.
f. Ciptaan yang
dillindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra,
yang mencakup:
1) buku, Program
Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua
hasil karya tulis lain.
hasil karya tulis lain.
2) ceramah,
kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3) alat peraga
yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4) lagu atau musik
dengan atau tanpa teks.
5) drama atau
drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
6) seni rupa dalam
segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
7) arsitektur.
8) peta.
9) seni batik.
10) fotografi.
11) sinematografi.
12) terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan
karya lain dari hasil pengalihwujudan.
4. Lingkup Hak Cipta
BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Pasal 2
(1) Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak cipnyataannya, yang timbul secara otomatis
setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB
XIII
KETENTUAN
PIDANA
Pasal
72
(1)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling paling banyak Rp.
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)
Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual
kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak
terkait sebagai dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
(3)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
(4)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
(5)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat
(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00
(satu miliar lima ratus juta rupiah).
Referensi :
[1] NCC Indonesia.
18 April 2014. “Memahami Undang-Undang No 19/2002 Tentang Hak Cipta”.
http://ncc-indonesia.com/?p=716.
[2] Restiyanti. 18
April 2014. “Undang-Undang No. 19 Tentang Hak Cipta”.
http://restyucul.blogspot.com/2013/05/undang-undang-no-19-tentang-hak-cipta_7.html.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar