Seiring dengan
perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut
dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya
beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit,
hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan
memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke
dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan
adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang
yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah
perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime
telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik
kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet
dan intranet.
Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang
timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Dapat pula didefinisikan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Beberapa contoh jenis kejahatan atau ancaman dalam
beberapa bentuk modus.
1. Unauthorized Access to Computer System and
Service.
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke
dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Misalkan
pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau
informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Misalkan
pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau
harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan
suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk
melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui
Internet.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki
sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program computer
atau system jaringan computer yang terhubung dengan internet. Kejahatan ini
biasanya dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus pada computer
tertentu sehingga data ataupun program computer tidak dapat digunakan.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan
intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Misalkan peniruan tampilan
pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu
informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan
sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat
merugikan korban secara materil maupun immateril, contohnya seperti nomor kartu
kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Kasus-kasus computer crime atau cybercrime
1. Fake Site
Kejahatan ini dilakukan dengan cara membuat situs
palsu yang bertujuan untuk mengecoh orang yang mengakses situs tersebut yang
bertujuan untuk mendapatkan informasi seseorang dengan membuat situs palsu yang
tampilannya hamper sama dengan situs aslinya.
2. Membajak situs
Ini merupakan salah satu jenis cyber crime dengan
melakukan mengubah halaman web yang dikenal dengan istilah DEFACE, kejahatan
ini dapat dilakukan dengan mengekploitasi lubang keamanan.
3. Pencurian dan penggunaan account Internet milik
orang lain
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet
Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan
digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara
fisik, pencurian account cukup menangkap user id dan password saja. Hanya
informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan
hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini
digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani
biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang
pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
4. Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS
(DDos) attack
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk
melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan.
Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data.
Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis
sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan
bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya
nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat
mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server
(komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth).
Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack
meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan,
dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat
dari DoS attack saja.
Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan
terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain
atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai
karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya.
Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan
interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara
penanggulangannya :
a. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah
mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang
tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk
meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan
sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan
subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya
celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal
dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke
tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan
sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP,
SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
b. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and
Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang
berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah
memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of
Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan
setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
1. melakukan modernisasi hukum pidana nasional
beserta hukum acaranya.
2. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer
nasional sesuai standar internasional.
3. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur
penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4. meningkatkan kesadaran warga negara mengenai
masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik
bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Kesimpulan :
Dari pembahasan diatas dapat diambil kesimpulan
yaitu masih banyaknya kejahatan dalam bidang teknologi informasi, khususnya
dalam jaringan internet dan intranet. Karena begitu banyaknya kejahatan IT yang
dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga kejahatan IT
ini dapat menjadi ancaman stabilitas suatu negara. Untuk itu diperlukannya cara
penanggulangan yang baik dan tepat agar kejahatan IT tersebut dapat berkurang
secara berkala.
Kelebihan :
Walaupun cybercrime ini merupakan suatu kejahatan,
tetapi pasti ada kelebihan maupun kekurangan yang dihasilkan dari cybercrime tersebut.
Kelebihan yang dapat diambil dari pembahasan diatas yaitu terciptanya sistem
atau aplikasi baru yang lebih canggih untuk menanggulangi cybercrime,
terciptanya kerja sama antar negara dalam bidang TI untuk menanggulangi para
hacker yang mencoba melakukan kejahatan dalam jaringan internet maupun
intranet.
Kekurangan :
Kekurangan yang membuat sering terjadinya kejahatan
dalam bidang TI yaitu dapat berupa masih kurangnya sumber daya manusia yang
mampu dan handal dalam Network Security, kemudahan dalam mendapatkan software
sehingga dapat digunakan untuk hal negatif, rendahnya kesadaran individu yang
membuatnya tidak sadar akan dampak negatif dari kejahatan yang dilakukan, Cyber
Law atau hukum untuk kejahatan didunia komputer yang masih sangat rendah.